Koordinasi Pengembangan Aplikasi E-AGM Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Koordinasi Pengembangan Aplikasi E-AGM Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Senin, 20 September 2021 - oleh Admin 1784

Pemerintah Daerah Memiliki Kewajiban Untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah Pusat, berdasarkan format yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Beberapa permasalahan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara antara lain adalah, selama ini setiap OPD menyampaikan LPPD ke Tim LPPD Kabupaten secara manual, sehingga memerlukan effort yang besar dan sering terjadi keterlambatan. Selain itu, Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang ditetapkan Pemerintah Pusat setiap tahun sering berubah-ubah dan tidak sama untuk setiap OPD. 

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (E-LPPD)

Dengan mempertimbangkan berbagai permasalahan tersebut, untuk memudahkan dalam penyusunan dan pelaporan LPPD maka Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah akan membangun aplikasi Electronic Application Government Management atau disebut dengan E-AGM bekerjasama dengan Media Multi Karyatama Yogyakarta (MMK Jogja). Dengan adanya target uji coba E-AGM pada bulan Oktober 2021, maka pada tanggal 20 September 2021 diselenggarakan forum Koordinasi Pengembangan Aplikasi E-AGM Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara antara Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah dengan MMK Jogja secara online. Membahas kesiapan dan kesesuaian aplikasi E-AGM yang saat ini tengah dalam proses pengembangan/pembuatan oleh MMK Jogja.